BPK Tenayan Raya, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara. Dasar hukum BPK Tenayan Raya mencakup:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur mengenai kewenangan, tugas, dan fungsi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, serta hak dan kewajiban instansi terkait dalam mengelola anggaran.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengatur tentang pengendalian intern dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan.
- Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan BPK, yang memberikan pedoman dan prosedur teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, termasuk BPK Tenayan Raya.
- Peraturan BPK RI terkait lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan audit, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BPK Tenayan Raya untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan independensi, serta memastikan bahwa setiap langkah pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.