Tujuan SOP
Menetapkan prosedur kerja yang jelas untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan negara yang akurat, transparan, dan akuntabel di wilayah Tenayan Raya.
Lingkup Penerapan
SOP ini berlaku untuk seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Tenayan Raya, termasuk audit pengelolaan keuangan daerah dan pemeriksaan kinerja.
Proses Pemeriksaan
Persiapan Audit: Pengumpulan data awal, penunjukan tim pemeriksa, dan penentuan tujuan pemeriksaan.
Pelaksanaan Pemeriksaan: Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit yang berlaku, termasuk wawancara, pengumpulan bukti, dan verifikasi data.
Analisis Data: Evaluasi temuan untuk menentukan kesesuaian dengan peraturan dan standar akuntansi yang berlaku.
Laporan Hasil Pemeriksaan: Penyusunan laporan audit yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan.
Tindak Lanjut: Mengawasi implementasi rekomendasi dan melakukan pertemuan tindak lanjut dengan instansi terkait.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Kepala Perwakilan: Memastikan pelaksanaan SOP berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Tim Pemeriksa: Melaksanakan audit dengan profesionalisme, objektivitas, dan integritas tinggi.
Staf Pendukung: Menyediakan dukungan administrasi dan teknis selama proses pemeriksaan.
Dokumentasi
Semua tahap pemeriksaan harus didokumentasikan dengan rapi dan lengkap untuk memastikan transparansi dan memudahkan pelaporan.
Penilaian Kinerja
Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan.
Revisi SOP
SOP ini ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan kebutuhan organisasi.