SOP

  • Tujuan SOP
    Menetapkan prosedur kerja yang jelas untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan negara yang akurat, transparan, dan akuntabel di wilayah Tenayan Raya.
  • Lingkup Penerapan
    SOP ini berlaku untuk seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Tenayan Raya, termasuk audit pengelolaan keuangan daerah dan pemeriksaan kinerja.
  • Proses Pemeriksaan
    • Persiapan Audit: Pengumpulan data awal, penunjukan tim pemeriksa, dan penentuan tujuan pemeriksaan.
    • Pelaksanaan Pemeriksaan: Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit yang berlaku, termasuk wawancara, pengumpulan bukti, dan verifikasi data.
    • Analisis Data: Evaluasi temuan untuk menentukan kesesuaian dengan peraturan dan standar akuntansi yang berlaku.
    • Laporan Hasil Pemeriksaan: Penyusunan laporan audit yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan.
    • Tindak Lanjut: Mengawasi implementasi rekomendasi dan melakukan pertemuan tindak lanjut dengan instansi terkait.
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab
    • Kepala Perwakilan: Memastikan pelaksanaan SOP berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
    • Tim Pemeriksa: Melaksanakan audit dengan profesionalisme, objektivitas, dan integritas tinggi.
    • Staf Pendukung: Menyediakan dukungan administrasi dan teknis selama proses pemeriksaan.
  • Dokumentasi
    Semua tahap pemeriksaan harus didokumentasikan dengan rapi dan lengkap untuk memastikan transparansi dan memudahkan pelaporan.
  • Penilaian Kinerja
    Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan.
  • Revisi SOP
    SOP ini ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan kebutuhan organisasi.